Dia juga tak memungkiri, penyelesaian persoalan PMKS, termasuk anjal dan gepeng memang perlu melibatkan berbagai pihak, utamanya keterlibatan camat, lurah, hingga RT/RW.
Selama ini, laporan yang diterima Dinsos kebanyakan dari warga. Sangat jarang didapati laporan langsung dari lurah dan camat.
Guna menekan maraknya fenomena ini, pihaknya dalam waktu dekat akan menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP dan kepolisian, untuk mengatasi hal ini. Karena hal ini akan berpengaruh kepada status Kota Layak Anak (KLA) Kota Pangkalpinang.
"Kita akan melakukan kerja sama lintas sektor dengan instansi terkait seperti Satpol PP. Bila perlu kepolisian, untuk mengatasi hal ini. Kami akan melakukan patroli bersama terutama untuk mengenai fenomena ini tadi," ucapnya.
Hingga kini masih banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan saat ini belum efektif.
Sebagian masyarakat masih banyak yang memberikan uang maupun makanan kepada mereka. Hal itu juga yang diduga kuat membuat anjal dan gepeng tidak menjadi jera akan sanksi pembinaan yang diberikan.
"Masyarakat seharusnya tidak mudah memberi dalam hal apapun kepada mereka terutama anjal dan gepeng," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kota sendiri tegas untuk menindaklanjuti fenomena anjal dan gepeng ini. Setiap orang, lembaga, badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Sementara mereka menggelandang dan atau mengemis di jalan-jalan umum dan atau di tempat umum, baik perorangan atau kelompok, dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain.
Begitu juga dengan memperalat orang lain, anak-anak, bayi, lalu mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan tejadinya pergelandangan dan atau pengemisan dapat dikenakan sanksi.
Mereka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
"Karena kalau mau bersedekah dapat dilakukan di tempat yang semestinya. Karena ini membutuhkan sinergi masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Fenomena PMKS Menjamur, Pemkot Pangkalpinang Akui Kerepotan, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/03/fenomena-pmks-menjamur-pemkot-pangkalpinang-akui-kerepotan?page=all.