Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
3. Sampaikan kepada Komnas Perempuan
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
4. Segera Minta Bantuan
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.
Siti mengatakan, korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.
Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya. Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.
Kemudian, kata Siti, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.
"Jika luka membutuhkan pengobatan, jika ke rumah sakit terlebih dahulu, ceritakan mengapa terluka kepada petugas kesehatan," kata Siti.
Tak Diam Saat Mengetahui Orang Lain Mengalami KDRT
Siti mendorong masyarakat ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.
"Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki," ujar Siti kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Siti menjelaskan, salah satu tindakan yang bisa dilakukan ketika menyaksikan KDRT menimpa orang lain adalah dengan mencegah, seperti memisahkan, memberikan informasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Lalu, masyarakat bisa memberikan perlindungan, misalkan dengan membukakan pintu ketika tetangga korban KDRT meminta bantuan.
Tak hanya itu, masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, mengantar ke lembaga layanan atau menghubungkan dengan layanan korban.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053649129/berkaca-dari-venna-melinda-begini-cara-melaporkan-kdrt-jangan-takut?page=all