SonoraBangka.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif untuk kepemilikan kendaraan listrik. Insentif ini akan diberikan pemerintah untuk pembelian mobil atau motor listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembahasan terkait aturan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB sudah difinalisasi.
Aturan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu disebut bakal terbit dalam waktu dekat.
"Kita sudah finalisasi mengenai EV (electric vechicle)," ujar dia, di sela Acara Mandiri Investment Forum 2023, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Luhut membocorkan bentuk insentif kepemilikan KBLBB akan diklasifikasikan berdasarkan jenis kendaraannya. Untuk motor listrik, insentif akan diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi pembelian sebesar Rp 7 juta.
Kemudian untuk mobil listrik Luhut bilang, insentif akan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak sebesar 10 persen. Ia tidak merinci pajak yang dimaksud, akan tetapi dalam bahan paparannya ia menyinggung besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen.
"Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11 persen kita bikin 1 persen," ujarnya.
Dalam paparannya Luhut menyebutkan, pemerintah menargetkan pangsa pasar KBLBB dapat mencapai 10 persen dari seluruh kendaraan yang beredar pada 2024. Angka tersebut setara dengan 600.000 motor listrik dan 100.000 unit mobil listrik.
Dalam merealisasikan target tersebut, pemerintah mengusulkan adanya penyederhanaan tarif impor KBLBB. Selain itu, pengurangan PPN serta penyediaan subsidi tunai dinilai juga diperlukan.
"Jadi saya bilang sama orang-orang saya, jangan terlalu banyak berpikir, disederhanakan saja. Lihat yang terjadi di Thailand dan Vietnam, disesuaikan di sana," ucapnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocoran Luhut soal Subsidi Motor Listrik dan Diskon PPN Mobil Listrik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/02/055717426/bocoran-luhut-soal-subsidi-motor-listrik-dan-diskon-ppn-mobil-listrik.