Misalnya, seseorang sedang dalam perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Bisa juga orang yang sanggup ber puasa tetapi dilarang, yakni perempuan yang sedang haid atau nifas.
Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.
"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak ber puasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," kata Shidiq.
Apabila, masih belum sanggup untuk membayarnya seperti orang yang sakit kronis, maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk fakir miskin.
Bagaimana jika kita lupa jumlah utang puasa Ramadan?
Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap utang itu harus dicatat.
Hal ini sebagai langkah antisipasi jika ke depannya seseorang tersebut lupa akan utangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.
Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang pi utang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Namun jika kita tidak mencatat utang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.
Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".
Dalil Wajib Membayar Utang Puasa Ramadhan
Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 yang berbunyi sebagai berikut.
183}يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ()
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak ber puasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan ber puasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).
Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.
Yakni dengan melakukan puasa qadha atau membayar fidyah sesuai jumlah utang puasa.
Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa qdha, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk per puasa.
Pada dasaarnya mengerjakan puasa qadha boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.
Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk ber puasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.
Nah, semoga saja artikel ini bermanfaat bagi umat muslim khususnya. Wallahu'alam.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Membayar Utang Puasa Masa Lalu yang Tak Terhitung Lagi Jumlahnya, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, https://bangka.tribunnews.com/2023/03/13/cara-membayar-utang-puasa-masa-lalu-yang-tak-terhitung-lagi-jumlahnya-penjelasan-ustadz-adi-hidayat?page=all.