SonoraBangka.id - Kasus tindak pidana perdagangan bayi berhasil dibongkar Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah yang dibackup Polres Bangka dan Polsek Belinyu pada Rabu (21/6/2023).
Bayi perempuan berusia 1 tahun ini diperjualbelikan melalui proses ilegal.
Praktik dengan kedok pengangkatan anak atau adopsi ini berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Bayi asal Palu Sulawesi Tengah tersebut dijual ke Pulau Bangka dengan harga Rp 25 juta berhasil diselamatkan dikediaman orang adopsi di Kota Pangkalpinang dalam kondisi sehat.
Selain bayi yang berusia 1 tahun tesebut Tim gabungan juga mengamankan 4 orang dan orangtua adopsi bayi.
"Jadi bayi yang diduga diperdagangkan ini berasal dari Palu Sulawesi Tengah kemudian ada yang membawa ke Jakarta sebelum dijual ke Bangka kasus akan ditangani Polda Sulawesi Tengah kita membackup pengungkapan karena bayi dijual ke Bangka," ungkap AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka didampingi Wakapolres Kompol Robby Ansyari, Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dab Kapolsek Belinyu AKP Candra Satria Adi saat ditemui bangkapos.com
Pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut bermula saat Anggota Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah menghubungi Polres Bangka dan Polsek Belinyu terkait jaringan perdagangan bayi antar pulau.
Setelah mendapatkan informasi dan data seorang wanita yang diduga terlibat penjualan Unit Reskrim Polsek Belinyu dipimpin Kapolsek AKP Candra Satria Adi melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaannya dan terus di pantau.
Selanjutnya Tim dari Polda Sulawesi Tengah tiba di Pulau Bangka Selasa (20/6/2023).
Awalnya tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah bersama personil Polres Bangka dan Polsek Belinyu lebih dulu mengamankan Ml (42) dan Ln (37) warga Belinyu yang diduga terlibat membawa dan menjual bayi dari Jakarta.