Setelah mendapatkan orang tersebut kemudian menjelaskan besarnya uangnya pengganti sebesar Rp 25 Juta.
Antara lain Rp 21 Juta diserahkan ke rekannya, Rp 2 juta untuk biaya menjemput bayi di Jakarta dan Rp 2 Juta untuk dirinya.
"Dak pak kucuma diminta cari orangtua adopsi terus setelah dapat ku jemput bayinya kuserahkan ke orangtua adopsi tersebut. Ku diberi 2 Juta, 2 Juta sisanya 21 Juta kuserahkan ke kawan di Jakarta tu," kata Ml.
Sementara itu Af (43) juga membantah terlibat menurutnya ia mengetahui informasi dari Li bahwa ada bayi yang bisa di adopsi.
Selanjutnya ia mengabarkan kakak iparnya di Pangkalpinang soal itu karena tahu kakak iparnya tersebut ingin meng adopsi bayi perempuan. Dirinya juga tidak mengetahui uang yarg diberikan untuk menebus bayi tersebut.
"Setelah tahu info ada bayi yarg bisa di adopsi terus saya kabari kakak ipar nah mereka ketemuan langsung saya dak ikut ikut lagi," kata Af.
Adopsi Anak Lewat Cara Legal
Terkait terungkapnya kasus perdagangan bayi Rabu (21/6/2023) dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah ke Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengimbau masyarakat yang akan meng adopsi anak atau bayi untuk mengikuti prosedur resmi atau legal, sehingga terhindar dari jerat hukum yang bisa saja menimpa peng adopsi akibat ketidaktahuan asal usul anak yang di adopsi.
"Niatnya tulus mau ng adopsi karena tidak lewat prosedur resmi malah bisa tersandung jerat hukum. Maka saya himbau silahkan ikuti prosedur dalam meng adopsi anak," kata AKBP Taufik Noor Isya.