Dari keterangan mereka diamankan Li (37) du Sungaliat. Li kemudian memberikan petunjuk warga yang meng adopsi sang bayi.
Tim gabungan kemudian mengamankan Af (43) warga Sungailiat.
Dari pengakuan Af bayi tersebut diserahkan kepada YN (44) yang merupakan kakak iparnya warga Pangkalpinang untuk di adopsi.
Tim kemudian berangkat ke Pangkalpinang dan berhasil mendapati bayi tersebut ditangan YN di Pangkalpinang.
Selanjutnya bayi dan orangtua adopsinya serta orang tesebut diamankan ke Polres Bangka.
"Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah baik bayi maupun mereka yang telah diamankan akan dibawa ke Palu," kata AKBP Taufik Noor Isya
YN mengkui meng adopsi sang bayi karena memang menginginkan anak perempuan karena anak kandungnya 3 orang laki semua dan telah dewasa.
Maka saat bayi tersebut datang dan dipertemukan lebih dulu diperiksa kesehatan di salah satu rumah sakit.
YN mengaku diminta uang pengganti kelahiran sebesar Rp 25 Juta dan telah ia berikan ke Ml.
"Ku jadi bingung pak kata mereka waktu tu orangtua bayi tu bercerai jadi dakde yang ngasuh tau tau cem ni ku la ingin bener sama bayi ni kalau la selesai misal dikasih tetep nak ku adopsi pak,' ungkap YN.