Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Dalam Pasal 1 ayat 2 juga disebutkan perihal kelegalan dari adopsi anak tanpa pengadilan.
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.” jelas Taufik.
Jika ingin tetap memaksa melakukan adopsi anak tanpa pengadilan, maka pihak Kemensos (Kementerian Sosial) dan Dinsos (Dinas Sosial) bisa mengambil tindakan tegas, apalagi jika sudah terdapat laporan dari pihak yang terkait.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 94 UU No, 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dalam UU No. 23 Tahun 2006.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta
Adopsi anak tanpa pengadilan tidak diperbolehkan di Indonesia karena dianggap sebagai tindakan ilegal,
Secara hukum ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik itu oleh sang anak maupun calon orang tua angkatnya.
Untuk syarat dari anak yang akan di adopsi telah diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 pasal 12.
Bisa Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Kasus perdangangan bayi yang berhasil dibongkar Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah dibackup Polres Bangka dan Polsek Belinyu, menyita perhatian publik termasuk pengamat hukum.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian mengatakan penjualan bayi dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena bayi termasuk anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengertian Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Termasuk didalamnya memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi," jelas Rio, kepada Bangkapos.com, Rabu (21/6/2023).
Terkait kewajiban dan tanggungjawab orang tua terhadap anak pun tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kewajiban dan tanggungjawab tersebut yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," katanya.
Dengan aturan tersebut juga diatur mengenai larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dimana dalam Pasal tersebut dikatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak," tegasnya.
Secara khusus, bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 Juta dan paling banyak Rp 300 juta atau bisa juga unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Begitupun juga, selain pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Terkait dengan bayi yang diduga sebagai korban perdagangan orang, tentunya pihak kepolisian yakni Polda Sulawesi Tengah harus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu agar dapat memastikan apakah masuk dalam jaringan atau sindikat perdagangan orang," jelasnya.
Sementara itu Rio juga menyoroti terkait legalitas adopsi atau surat keterangan lahir terhadap bayi, dikarenakan penjualan atau perdagangan anak dan adopsi merupakan dua hal yang berbeda.
"Akan tetapi, memang dalam praktiknya, penjualan atau perdagangan anak sering dikaitkan pula dengan adopsi ilegal. Tentu pada akhirnya nanti, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memutus perkaranya," ucapnya.
Rio mengatakan pihak kepolisian harus mendalami al ini juga penting kasus tersebut, serta legalitas adopsi terkait surat menyurat dan mendalami keterkaitan atau peran masing-masing yang patut diduga pelaku melakukan perdagangan orang.
"Apalagi kita semua mengetahui bahwa adopsi anak secara hukum terjadi apabila pengangkatan anak itu dilengkapi surat-surat yang sah, yakni disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan," jelasnya.
Rio mengatakan modus sindikat seperti mendapatkan bayi dengan cara menawarkan bantuan, kepada orang tua yang kesulitan membayar persalinan kerap terjad di beberapa daerah.
"Tentunya kita semua harus mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengungkap dan menyelesaikan perdagangan anak, serta dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga anak-anak dibawah umur terhindar dari kejahatan perdagangan anak ini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Berkedok Adopsi, Bayi Perempuan Asal Sulawesi Tengah Dijual ke Bangka Seharga Rp 25 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/21/berkedok-adopsi-bayi-perempuan-asal-sulawesi-tengah-dijual-ke-bangka-seharga-rp-25-juta?page=all.