SonoraBangka.id - Kasus tindak pidana perdagangan bayi berhasil dibongkar Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah yang dibackup Polres Bangka dan Polsek Belinyu pada Rabu (21/6/2023).
Bayi perempuan berusia 1 tahun ini diperjualbelikan melalui proses ilegal.
Praktik dengan kedok pengangkatan anak atau adopsi ini berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Bayi asal Palu Sulawesi Tengah tersebut dijual ke Pulau Bangka dengan harga Rp 25 juta berhasil diselamatkan dikediaman orang adopsi di Kota Pangkalpinang dalam kondisi sehat.
Selain bayi yang berusia 1 tahun tesebut Tim gabungan juga mengamankan 4 orang dan orangtua adopsi bayi.
"Jadi bayi yang diduga diperdagangkan ini berasal dari Palu Sulawesi Tengah kemudian ada yang membawa ke Jakarta sebelum dijual ke Bangka kasus akan ditangani Polda Sulawesi Tengah kita membackup pengungkapan karena bayi dijual ke Bangka," ungkap AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka didampingi Wakapolres Kompol Robby Ansyari, Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dab Kapolsek Belinyu AKP Candra Satria Adi saat ditemui bangkapos.com
Pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut bermula saat Anggota Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah menghubungi Polres Bangka dan Polsek Belinyu terkait jaringan perdagangan bayi antar pulau.
Setelah mendapatkan informasi dan data seorang wanita yang diduga terlibat penjualan Unit Reskrim Polsek Belinyu dipimpin Kapolsek AKP Candra Satria Adi melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaannya dan terus di pantau.
Selanjutnya Tim dari Polda Sulawesi Tengah tiba di Pulau Bangka Selasa (20/6/2023).
Awalnya tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah bersama personil Polres Bangka dan Polsek Belinyu lebih dulu mengamankan Ml (42) dan Ln (37) warga Belinyu yang diduga terlibat membawa dan menjual bayi dari Jakarta.
Dari keterangan mereka diamankan Li (37) du Sungaliat. Li kemudian memberikan petunjuk warga yang meng adopsi sang bayi.
Tim gabungan kemudian mengamankan Af (43) warga Sungailiat.
Dari pengakuan Af bayi tersebut diserahkan kepada YN (44) yang merupakan kakak iparnya warga Pangkalpinang untuk di adopsi.
Tim kemudian berangkat ke Pangkalpinang dan berhasil mendapati bayi tersebut ditangan YN di Pangkalpinang.
Selanjutnya bayi dan orangtua adopsinya serta orang tesebut diamankan ke Polres Bangka.
"Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah baik bayi maupun mereka yang telah diamankan akan dibawa ke Palu," kata AKBP Taufik Noor Isya
YN mengkui meng adopsi sang bayi karena memang menginginkan anak perempuan karena anak kandungnya 3 orang laki semua dan telah dewasa.
Maka saat bayi tersebut datang dan dipertemukan lebih dulu diperiksa kesehatan di salah satu rumah sakit.
YN mengaku diminta uang pengganti kelahiran sebesar Rp 25 Juta dan telah ia berikan ke Ml.
"Ku jadi bingung pak kata mereka waktu tu orangtua bayi tu bercerai jadi dakde yang ngasuh tau tau cem ni ku la ingin bener sama bayi ni kalau la selesai misal dikasih tetep nak ku adopsi pak,' ungkap YN.
Diberi Nama Marsela Putri Dani
YN (44) terlihat terus mendekap bayi dipelukanmya sesekali bayi perempuan cantik tersebut tersenyum dan berusaha menggapai orang orang yang ada di dekatnya di Kantin Polres Bangka Rabu (21/6/2023).
Bayi yang diduga hasil perdagangan manusia antar pulau tersebut berasal dari Palu Sulawesi Tengah dan sudah bersama YN dan keluarganya 2 minggu ini.
Bahkan sang bayi sudah diberi nama.
"Kami beri nama Marsela Putri Dani sangat bahagia sekali pak dari dulu pengen punya anak perempuan anak anak saya laki semua sudah besar besar," ungkap YN.
Marsela tampak ramah kepada semua orang apalagi bayi berkulit putih tersebut tampak menggemaskan dengan potongan rambut pendeknya dengan selalu tersenyum.
YN mengisahkan awalnya ia mendapatkan info ada bayi yang bisa di adopsi dari adik iparnya AF.
YN langsung jatuh hati melihatnya yang menggemaskan.
Setelah dipertemukan di Pangkalpinang oleh orang yang membawanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk dicek kesehatan bayi tersebut.
Setelah dipastikan tidak ada menderita sakit apapun YN sepakat mau meng adopsi dengan kesepakatan diminta mengganti biaya untuk orangtua bayi.
"Kami dikasih tahu orangtua bayi tu bercerai jadi tidak ada yang merawatnya juga dikasih surat keterangan lahir waktu pertama lihat bayi ni langsung jatuh hati," kata YN tampak menahan air matanya.
YN mengakui telah menyerahkan uang Rp 25 Juta kepada MI (42), warga Belinyu Kabupaten Bangka sebagai uang pengganti.
YN mengaku kebingungan saat didatangi polisi terkait bayi yang ia adopsi.
"Masih bingung pak soalnya memang mau adopsi anak ini tapi jadi Simpang siurr kayak gini semoga kalau memang rezeki saya bisa kembali kepelukan kami pak," ungkap YN sedih.
Melihat balita ini Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya bercengkrama dengannya.
"Masya Allah bayi nya bagus bener adik, adik ," kata AKBP Taufik Noor Isya mengajak bayi bercengkrama saat digendogan YN.
Bantah Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi
Empat orang yang diamankan dan diduga ikut terlibat perdagangan bayi dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah ke Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah terlibat jaringan.
Ditemui Bangkapos.com di Polres Bangka Rabu (21/6/2023) keempatnya memiliki alasan masing masing.
ML (42) IRT warga Belinyu mengaku hanya diminta rekannya di Jakarta untuk mencari orangtua adopsi si bayi.
Setelah mendapatkan orang tersebut kemudian menjelaskan besarnya uangnya pengganti sebesar Rp 25 Juta.
Antara lain Rp 21 Juta diserahkan ke rekannya, Rp 2 juta untuk biaya menjemput bayi di Jakarta dan Rp 2 Juta untuk dirinya.
"Dak pak kucuma diminta cari orangtua adopsi terus setelah dapat ku jemput bayinya kuserahkan ke orangtua adopsi tersebut. Ku diberi 2 Juta, 2 Juta sisanya 21 Juta kuserahkan ke kawan di Jakarta tu," kata Ml.
Sementara itu Af (43) juga membantah terlibat menurutnya ia mengetahui informasi dari Li bahwa ada bayi yang bisa di adopsi.
Selanjutnya ia mengabarkan kakak iparnya di Pangkalpinang soal itu karena tahu kakak iparnya tersebut ingin meng adopsi bayi perempuan. Dirinya juga tidak mengetahui uang yarg diberikan untuk menebus bayi tersebut.
"Setelah tahu info ada bayi yarg bisa di adopsi terus saya kabari kakak ipar nah mereka ketemuan langsung saya dak ikut ikut lagi," kata Af.
Adopsi Anak Lewat Cara Legal
Terkait terungkapnya kasus perdagangan bayi Rabu (21/6/2023) dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah ke Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengimbau masyarakat yang akan meng adopsi anak atau bayi untuk mengikuti prosedur resmi atau legal, sehingga terhindar dari jerat hukum yang bisa saja menimpa peng adopsi akibat ketidaktahuan asal usul anak yang di adopsi.
"Niatnya tulus mau ng adopsi karena tidak lewat prosedur resmi malah bisa tersandung jerat hukum. Maka saya himbau silahkan ikuti prosedur dalam meng adopsi anak," kata AKBP Taufik Noor Isya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Dalam Pasal 1 ayat 2 juga disebutkan perihal kelegalan dari adopsi anak tanpa pengadilan.
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.” jelas Taufik.
Jika ingin tetap memaksa melakukan adopsi anak tanpa pengadilan, maka pihak Kemensos (Kementerian Sosial) dan Dinsos (Dinas Sosial) bisa mengambil tindakan tegas, apalagi jika sudah terdapat laporan dari pihak yang terkait.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 94 UU No, 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dalam UU No. 23 Tahun 2006.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta
Adopsi anak tanpa pengadilan tidak diperbolehkan di Indonesia karena dianggap sebagai tindakan ilegal,
Secara hukum ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik itu oleh sang anak maupun calon orang tua angkatnya.
Untuk syarat dari anak yang akan di adopsi telah diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 pasal 12.
Bisa Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Kasus perdangangan bayi yang berhasil dibongkar Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah dibackup Polres Bangka dan Polsek Belinyu, menyita perhatian publik termasuk pengamat hukum.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian mengatakan penjualan bayi dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena bayi termasuk anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengertian Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Termasuk didalamnya memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi," jelas Rio, kepada Bangkapos.com, Rabu (21/6/2023).
Terkait kewajiban dan tanggungjawab orang tua terhadap anak pun tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kewajiban dan tanggungjawab tersebut yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," katanya.
Dengan aturan tersebut juga diatur mengenai larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dimana dalam Pasal tersebut dikatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak," tegasnya.
Secara khusus, bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 Juta dan paling banyak Rp 300 juta atau bisa juga unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Begitupun juga, selain pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Terkait dengan bayi yang diduga sebagai korban perdagangan orang, tentunya pihak kepolisian yakni Polda Sulawesi Tengah harus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu agar dapat memastikan apakah masuk dalam jaringan atau sindikat perdagangan orang," jelasnya.
Sementara itu Rio juga menyoroti terkait legalitas adopsi atau surat keterangan lahir terhadap bayi, dikarenakan penjualan atau perdagangan anak dan adopsi merupakan dua hal yang berbeda.
"Akan tetapi, memang dalam praktiknya, penjualan atau perdagangan anak sering dikaitkan pula dengan adopsi ilegal. Tentu pada akhirnya nanti, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memutus perkaranya," ucapnya.
Rio mengatakan pihak kepolisian harus mendalami al ini juga penting kasus tersebut, serta legalitas adopsi terkait surat menyurat dan mendalami keterkaitan atau peran masing-masing yang patut diduga pelaku melakukan perdagangan orang.
"Apalagi kita semua mengetahui bahwa adopsi anak secara hukum terjadi apabila pengangkatan anak itu dilengkapi surat-surat yang sah, yakni disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan," jelasnya.
Rio mengatakan modus sindikat seperti mendapatkan bayi dengan cara menawarkan bantuan, kepada orang tua yang kesulitan membayar persalinan kerap terjad di beberapa daerah.
"Tentunya kita semua harus mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengungkap dan menyelesaikan perdagangan anak, serta dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga anak-anak dibawah umur terhindar dari kejahatan perdagangan anak ini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Berkedok Adopsi, Bayi Perempuan Asal Sulawesi Tengah Dijual ke Bangka Seharga Rp 25 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/21/berkedok-adopsi-bayi-perempuan-asal-sulawesi-tengah-dijual-ke-bangka-seharga-rp-25-juta?page=all.