Bupati Bangka H.Mulkan, SH, MH menghadiri Rapat Paripurna tentang persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022
Bupati Bangka H.Mulkan, SH, MH menghadiri Rapat Paripurna tentang persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 ( Pemkab Bangka)

Ini Dia Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Disetujui DPRD Kabupaten Bangka

1 Agustus 2023 06:23 WIB

pemerintah kabu

SonoraBangka.ID - Bapak Bupati Bangka H.Mulkan, SH, MH menghadiri Rapat Paripurna tentang persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022, persetujuan raperda, pengambilan raperda di gedung mahligai DPRD Bangka, Senin (31/07/2023).

Rapat paripurna terkait pengesahan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka dan pengembalian 2 (dua) rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka tahun 2023.

Adapun ketiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Bangka dilakukan pengesahan pada rapat paripurna kali ini adalah yang pertama raperda Kabupaten Bangka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022, kedua, raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan ketiga raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka tahun 2022-2042.

Sementara raperda yang dikembalikan yakni raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan kedua raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka izin belajar dan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Dalam arahannya Bupati Bangka mengatakan, akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi dan atau fasilitasi yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan atau pemerintah pusat dengan harapan proses tersebut dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Sehingga keberadaan peraturan daerah tersebut dapat segera menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah,"tuturnya

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bangka menerima pengembalian kedua raperda dengan harapan agar dapat menjadi kajian bagi perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, terkhusus untuk ketentuan terkait tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka agar perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasinya dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bangka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan DPRD Bangka sehingga mendapatkan prestasi seperti Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI 7 (tujuh) kali berturut-turut.

Artikel ini telah tayang di https://www.bangka.go.id/node/5810

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm