SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran, pengeroyokan dan pengrusakan aset perkebunan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Membalong, Belitung, konferensi pers di laksanakan di Kantor Bid Humas Polda Bangka Belitung. Sabtu (26/8/2023).
Direktur Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol I Nyoman Merthadana mengatakan, sebanyak 11 tersangka ditahan terkait kasus pembakaran, penganiayaan dan pengrusakan aset perkebunan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Membalong, Belitung, dengan nilai kerugian perusahaan diperkirakan Rp 2 miliar.
"11 para pelaku pengrusakan aset perkebunan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Membalong, Belitung ini sudah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Markas Polda Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Ia menambahkan, Aksi massa yang berakhir anarkis itu terjadi pada Rabu (16/8/2023) di komplek perkantoran sawit PT Foresta, massa dipicu karena adanya permasalahan lahan perkebunan dengan masyarakat, sehingga emosi masyarakat tersulut karena setelah aspirasi dan beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan, belum ada kejelasan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 187, 170, 160 KUHP dengan ancaman lima sampai tujuh tahun penjara," pungkasnya.