SONORABANGKA.ID - Adalah Dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Aturan tarif parkir lebih mahal ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi.
Tujuannya agar dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, ‘Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi’,” ujar Ani dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).
“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata dia.
Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Tapi, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Ani pun mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Seperti diketahui, lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.