NAC (30) dan PS (25) anak dan menantu WS (55) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (21/9/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba dari ayahnya.
NAC (30) dan PS (25) anak dan menantu WS (55) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (21/9/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba dari ayahnya. ( Dok/Sat Narkoba Polres Bangka Selatan)

Satu Keluarga di Bangka SelatanJadi Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

24 September 2023 14:41 WIB

Keduanya baru mengakui terlibat menjadi kurir narkoba setelah enam paket sabu seberat 1,95 gram didapati polisi.

Barang bukti itu berada di dalam bungkus rokok warna biru yang disembunyikan di belakang rumahnya.

Sabu-sabu diedarkan itu didapatkan dari ayahnya yakni WS.

“Dari tangan anak dan menantu WS ini kami dapatkan narkoba jenis sabu sebanyak enam paket. Beratnya mencapai 1,95 gram,” ungkapnya.

Dari penggerebekan satu keluarga itu kata Suhendra, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Di tangan WS polisi mendapati 154 paket narkotika jenis sabu.

Lalu, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah tabung plastik panjang berwarna hitam dan satu helai celana jeans warna biru.

Sementara di tangan NAC dan PS berhasil diamankan enam paket sabu, satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan enam bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.

Lalu, dua bungkus plastik bening berukuran sedang dan kecil kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet minuman.

Kemudian dua buah bungkus rokok warna biru serta satu unit handphone warna silver.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika pelaku bersama barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, untuk mengetahui dari mana sabu itu didapat dan diedarkan.

Atas perbuatannya WS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara empat sampai 20 tahun penjara.

“Untuk NAC dan PS kita kenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 juntco Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juntco Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara empat sampai 12 tahun,” pungkas Suhendra.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satu Keluarga di Bangka Selatan Ditangkap Polisi, Jadi Sindikat Pengedar Narkoba, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/24/satu-keluarga-di-bangka-selatan-ditangkap-polisi-jadi-sindikat-pengedar-narkoba?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm