NAC (30) dan PS (25) anak dan menantu WS (55) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (21/9/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba dari ayahnya.
NAC (30) dan PS (25) anak dan menantu WS (55) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (21/9/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba dari ayahnya. ( Dok/Sat Narkoba Polres Bangka Selatan)

Satu Keluarga di Bangka SelatanJadi Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

24 September 2023 14:41 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan satu keluarga.

Tiga orang pengedar sabu dan masih memiliki hubungan keluarga, yakni ayah, anak dan menantu berhasil diamankan.

Tiga orang itu yakni inisial WS (55), NAC (30) dan PS (25).

Ketiganya merupakan warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari tangan ketiganya puluhan paket sabu dengan berat 6,67 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan, kasus peredaran narkoba melibatkan satu keluarga itu terbongkar saat polisi menangkap satu terduga pelaku WS.

Saat itu WS diamankan di kediaman anaknya yakni NAC di Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo pada Kamis (21/9/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.

Mendapati pelaku berada di sana polisi lantas langsung melakukan penggerebekan.

“Jadi penangkapan awal kita lakukan kepada WS yang saat itu masih di rumah anaknya NAC. Diduga hendak melakukan transaksi sabu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Ahad (24/9/2023).

Suhendra memaparkan, ketika penangkapan berlangsung WS awalnya tak mengaku bahwa dirinya menjadi pengedar narkoba.

WS selalu berkilah hanya hendak bertemu dengan anaknya.

Akan tetapi, aparat kepolisian tak percaya begitu saja.

Hingga kemudian didampingi ketua dusun setempat melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku.

Benar saja anggota mendapati 14 paket sabu siap edar dengan berat 4,72 gram dibalut tisu di dalam saku celananya.

Paket tersebut dimasukkan di sebuah tabung plastik berwarna hitam.

“Dari hasil penggeledahan didapati 14 paket sabu siap edar. Barang bukti itu dimasukan ke dalam sebuah tabung plastik warna hitam,” ungkap Suhendra.

NAC (30) dan PS (25) anak dan menantu WS (55) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (21/9/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba dari ayahnya.
NAC (30) dan PS (25) anak dan menantu WS (55) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (21/9/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba dari ayahnya.

Tak berhenti sampai di situ lanjut dia, petugas tak henti-hentinya melakukan interogasi terhadap WS.

Hingga akhirnya didapatkan fakta baru bahwa sabu tersebut juga dititipkan kepada anaknya dan menantunya yakni NAC dan PS untuk dijual.

Tak mau kecolongan aparat kepolisian langsung bergegas lari ke dalam rumah anak pelaku untuk melakukan penangkapan.

Awalnya NAC dan PS turut berkilah jika dirinya tak terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Keduanya baru mengakui terlibat menjadi kurir narkoba setelah enam paket sabu seberat 1,95 gram didapati polisi.

Barang bukti itu berada di dalam bungkus rokok warna biru yang disembunyikan di belakang rumahnya.

Sabu-sabu diedarkan itu didapatkan dari ayahnya yakni WS.

“Dari tangan anak dan menantu WS ini kami dapatkan narkoba jenis sabu sebanyak enam paket. Beratnya mencapai 1,95 gram,” ungkapnya.

Dari penggerebekan satu keluarga itu kata Suhendra, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Di tangan WS polisi mendapati 154 paket narkotika jenis sabu.

Lalu, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah tabung plastik panjang berwarna hitam dan satu helai celana jeans warna biru.

Sementara di tangan NAC dan PS berhasil diamankan enam paket sabu, satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan enam bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.

Lalu, dua bungkus plastik bening berukuran sedang dan kecil kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet minuman.

Kemudian dua buah bungkus rokok warna biru serta satu unit handphone warna silver.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika pelaku bersama barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, untuk mengetahui dari mana sabu itu didapat dan diedarkan.

Atas perbuatannya WS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara empat sampai 20 tahun penjara.

“Untuk NAC dan PS kita kenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 juntco Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juntco Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara empat sampai 12 tahun,” pungkas Suhendra.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satu Keluarga di Bangka Selatan Ditangkap Polisi, Jadi Sindikat Pengedar Narkoba, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/24/satu-keluarga-di-bangka-selatan-ditangkap-polisi-jadi-sindikat-pengedar-narkoba?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm