Menurut penjelasannya, ada sekitar 270.000 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Di mana 51 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkoba.
"Narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," ungkapnya.
Sebab itu, kata dia, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu untuk menentukan siapa yang akan mendapat grasi.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut sejatinya pemberian grasi massal itu bukan yang pertama kali dilakukan Pemerintah Indonesia.
Adapun pada masa pandemi COVID-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowo juga pernah memberikan grasi secara massal.
"Banyak protes waktu itu, tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan, mereka yang diberi grasi itu, juga baik-baik aja, gitu. Waktu (masa) COVID-19 kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi," ujarnya, dikutip dari Antara.
"Nah, udah pernah (diberi grasi massal) dan ini akan kami lakukan untuk (kasus) narkoba," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal untuk Napi Narkoba sebelum 2024, Ini Penjelasan Mahfud MD, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/13/pemerintah-berencana-beri-grasi-massal-untuk-napi-narkoba-sebelum-2024-ini-penjelasan-mahfud-md.