SonoraBangka.id - Rencananya Pemerintah Indonesia akan memberikan grasi massal untuk narapidana kasus narkoba.
Pemberian grasi ini akan dilakukan sebelum 2024.
Lantas apa itu grasi yang akan diberikan kepada narapidana Narkoba?
Grasi merupakan pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pihaknya sudah mengkaji mengenai pemberian grasi tersebut.
Akan tetapi meski sudah melakukan kajian, hal tersebut belum dibahas di tingkat kabinet.
"Ya, kami sedang (mengkaji), tapi belum dibahas di kabinet. Tapi di tingkat (Kemenko) Polhukam koordinasi, kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud mengatakan, grasi massal itu rencananya akan diusahakan diberikan sebelum tahun 2024 berakhir.
"Untuk rencana pemberian grasi massalnya, itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir, itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi, ini sekarang baru pada tingkat menkopolhukam dengan para menteri. Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet," jelasnya.
Ia menyebut, pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal bagi terpidana kasus narkoba tersebut untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).