Sidang pemeriksaan para terdakwa perkara pencurian uang Kapolres Bangka Tengah, Kamis (5/10/2023) di Pengadilan Negeri Koba
Sidang pemeriksaan para terdakwa perkara pencurian uang Kapolres Bangka Tengah, Kamis (5/10/2023) di Pengadilan Negeri Koba ( Bangkapos.com/Arya)

Vonis Ringan 3,5 Bulan untuk 2 Polisi Ajudan Kapolres yang Maling Uang Rp850 Juta, VIRAL!

17 Oktober 2023 08:26 WIB

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang.

Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S  juga mencuri uang tersebut, 

G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Oknum Polisi Maling Motor

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm