Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.
"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.
Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S juga mencuri uang tersebut,
G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.
Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Oknum Polisi Maling Motor