SonoraBangka.id - Akhirnya, kasus pencurian yang dialami oleh Kapolres Bangka Tengah memasuki vonis pengadilan.
Keduanya divonis ringan, padahal pencurian tersebut nilainya cukup besar yakni Rp850 juta.
Pelakunya adalah dua anggota Polri yang berdinas di Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan yang menajdi korban adalah Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono.
Dua polisi muda itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba pada Jumat (13/10/2023).
Keduanya terlihat mengenakan rompi berwarna merah bertulisan "tahanan jaksa" dan penutup kepala atau peci.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, dan mereka dijatuhi pidana penjara selama 3,5 bulan.
"Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Rizal Taufani.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh kedua terdakwa akan dihitung sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Kedua terdakwa, Garin dan Septian, menerima putusan tersebut saat ditanya oleh majelis hakim.