Benar saja, mobil Brio merah miliknya keluar dari mal padahal kucinya masih dibawa.
Rizal selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.
Akibatnya pencurian mobil itu, korban menderita kerugian Rp150 juta.
Terkait pelaku pencurian mobil miliknya Rizal mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menemukan mobil saya," ucap Rizal.
Kini, ia sedang menunggu proses pemulangan mobilnya yang masih jadi barang bukti kasus.
FW Jadi Otak Pelaku Pencurian
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, membenarkan pelaku pencurian merupakan dua anggota kepolisian.
Sedangkan otak kasus ini adalah Bripda FW.
Ia awalnya mengajak temannya A meminjam mobil milik korban.
Tanpa sepengetahuan Rizal, Bripda FW menduplikat kunci mobil.
"Jadi oknum polisi FW ini merencanakan pencurian mobil sejak Juli. Itu hasil dari pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut," ungkap Umi.
Kemudian Bripda FW mengajak rekannya sesama polisi untuk mencuri mobil korban.
Keduanya tahu keberadaan mobil tersebut karena memasang GPS.
"Jadi pada 20 Agustus 2023 lalu pada pukul 11.00 WIB oknum polisi FW ini mengajak oknum CD untuk datang ke mal menggunakan Toyota Cayla hitam untuk melakukan pencurian mobil Brio melalui GPS," jelas Umi.
Dalam aksinya, kedua pelaku membagi peran. Bripda FW sebagai otak dan eksekutor, sedangkan Bripda CD membantu dan membawa kabur mobil.
Terancam PTDH
Umi melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda.
Bripda CD ditangkap di kontrakannya di wilayah Sukarame pada Kamis 12 September 2023 dini hari.
Sementara Bripda FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.
Umi menegaskan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan atensinya dalam kasus ini.
Bripda FW dan rekannya kini akan diproses secara kedinasan serta diancam pidana.
"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP
Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tutupnya.
Informasi tambahan, selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil Brio warna merah, kunci duplikat dan karcis parkir mal.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul VIRAL Vonis Ringan 3,5 Bulan untuk 2 Polisi Ajudan Kapolres yang Maling Uang Rp850 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/17/viral-vonis-ringan-35-bulan-untuk-2-polisi-ajudan-kapolres-yang-maling-uang-rp850-juta?page=all.