SonoraBangka.id - Akhirnya, kasus pencurian yang dialami oleh Kapolres Bangka Tengah memasuki vonis pengadilan.
Keduanya divonis ringan, padahal pencurian tersebut nilainya cukup besar yakni Rp850 juta.
Pelakunya adalah dua anggota Polri yang berdinas di Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan yang menajdi korban adalah Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono.
Dua polisi muda itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba pada Jumat (13/10/2023).
Keduanya terlihat mengenakan rompi berwarna merah bertulisan "tahanan jaksa" dan penutup kepala atau peci.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, dan mereka dijatuhi pidana penjara selama 3,5 bulan.
"Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Rizal Taufani.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh kedua terdakwa akan dihitung sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Kedua terdakwa, Garin dan Septian, menerima putusan tersebut saat ditanya oleh majelis hakim.
Garin menyatakan kesiapannya menerima putusan, sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir pada persidangan masih berpikir untuk menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 bulan untuk keduanya, yang kemudian dikurangi karena masa tahanan yang telah mereka jalani.
Sebelumnya, terungkap bahwa Garin adalah pelaku pertama yang melakukan pencurian uang pada Januari 2023.
Garin mengaku mencuri uang tersebut sebanyak 17 kali dan sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membayar PayLater.
Sementara itu, Septian, yang juga merupakan ajudan, mengaku mencuri uang sebanyak 10 kali.
Total uang yang dicuri mencapai Rp850 juta, dengan Garin mengambil Rp370 juta dan Septian sebanyak Rp480 juta.
Peristiwa pencurian uang pribadi milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, pertama kali terungkap pada bulan April 2023.
Kasus ini menjadi sorotan setelah tersebar kabar tentang pencurian tersebut yang membuat banyak publik bertanya-tanya.
Dwi Budi Murtiono mengungkapkan peristiwa tersebut melalui sebuah konferensi pers pada 14 April 2023.
Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.
Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.
"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.
Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S juga mencuri uang tersebut,
G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.
Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Oknum Polisi Maling Motor
Di beda tempat, dua oknum polisi terlibat kasus pencurian mobil di Kota Bandar Lampung.
Terungkap identitas dua oknum polisi pelaku pencurian berinisial yakni CD dan FW.
Kedua oknum polisi tersebut sama-sama bertugas di Polda Lampung berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Bahkan wajah kedua oknum polisi yang menjadi pelaku pencurian ini sempat viral di media sosial (medsos).
Saat ini kedua oknum polisi ini sudah ditahan oleh Polda Lampung.
Kedua oknum polisi terancam dipecat dari anggota kepolisian.
Kejadian ini berawal ketika M Rizal Tengku Triawan kehilangan mobilnya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB lalu.
Saat itu Rizal pergi belanja ke mal di Bandar Lampung.
Ketika hendak pulang ia dikejutkan karena mobil miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.
Kemudian Rizal kemudian meminta bantuan pihak mal untuk mengecek rekaman CCTV.
Benar saja, mobil Brio merah miliknya keluar dari mal padahal kucinya masih dibawa.
Rizal selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.
Akibatnya pencurian mobil itu, korban menderita kerugian Rp150 juta.
Terkait pelaku pencurian mobil miliknya Rizal mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menemukan mobil saya," ucap Rizal.
Kini, ia sedang menunggu proses pemulangan mobilnya yang masih jadi barang bukti kasus.
FW Jadi Otak Pelaku Pencurian
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, membenarkan pelaku pencurian merupakan dua anggota kepolisian.
Sedangkan otak kasus ini adalah Bripda FW.
Ia awalnya mengajak temannya A meminjam mobil milik korban.
Tanpa sepengetahuan Rizal, Bripda FW menduplikat kunci mobil.
"Jadi oknum polisi FW ini merencanakan pencurian mobil sejak Juli. Itu hasil dari pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut," ungkap Umi.
Kemudian Bripda FW mengajak rekannya sesama polisi untuk mencuri mobil korban.
Keduanya tahu keberadaan mobil tersebut karena memasang GPS.
"Jadi pada 20 Agustus 2023 lalu pada pukul 11.00 WIB oknum polisi FW ini mengajak oknum CD untuk datang ke mal menggunakan Toyota Cayla hitam untuk melakukan pencurian mobil Brio melalui GPS," jelas Umi.
Dalam aksinya, kedua pelaku membagi peran. Bripda FW sebagai otak dan eksekutor, sedangkan Bripda CD membantu dan membawa kabur mobil.
Terancam PTDH
Umi melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda.
Bripda CD ditangkap di kontrakannya di wilayah Sukarame pada Kamis 12 September 2023 dini hari.
Sementara Bripda FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.
Umi menegaskan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan atensinya dalam kasus ini.
Bripda FW dan rekannya kini akan diproses secara kedinasan serta diancam pidana.
"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP
Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tutupnya.
Informasi tambahan, selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil Brio warna merah, kunci duplikat dan karcis parkir mal.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul VIRAL Vonis Ringan 3,5 Bulan untuk 2 Polisi Ajudan Kapolres yang Maling Uang Rp850 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/17/viral-vonis-ringan-35-bulan-untuk-2-polisi-ajudan-kapolres-yang-maling-uang-rp850-juta?page=all.