Ilustrasi merekam video(shutterstock)
Ilustrasi merekam video(shutterstock) ( KOMPAS.COM)

Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Untuk Penjelasannya

28 Oktober 2023 17:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengguna media sosial kerap menemukan unggahan video yang dibuat secara diam-diam atau tanpa seizin orang yang direkam.

Video tersebut dibagikan di media sosial dengan narasi atau tulisan yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataannya.

Tindakan seperti ini berisiko menyebarkan berita bohong atau keburukan dari orang yang sengaja direkam diam-diam.

Bila dibiarkan, orang yang direkam bisa saja mendapatkan anggapan buruk dan komentar tidak baik dari warganet yang tidak mengenalnya dan tak tahu kejadian sebenarnya.

Lalu, bisakah orang yang merekam video diam-diam lalu dibagikan di media sosial dilaporkan ke aparat hukum?

Ke mana melaporkan orang yang merekam diam-diam?

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seseorang yang direkam secara diam-diam bisa melaporkan perekam.

"Bisa itu melapor di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

"Nanti, (pelapor) diketemukan oleh penyidik dari cyber krimsusnya (reserse kriminal khusus)," ujar Satake.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm