SONORABANGKA.ID - Adalah Pengguna media sosial kerap menemukan unggahan video yang dibuat secara diam-diam atau tanpa seizin orang yang direkam.
Video tersebut dibagikan di media sosial dengan narasi atau tulisan yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataannya.
Tindakan seperti ini berisiko menyebarkan berita bohong atau keburukan dari orang yang sengaja direkam diam-diam.
Bila dibiarkan, orang yang direkam bisa saja mendapatkan anggapan buruk dan komentar tidak baik dari warganet yang tidak mengenalnya dan tak tahu kejadian sebenarnya.
Lalu, bisakah orang yang merekam video diam-diam lalu dibagikan di media sosial dilaporkan ke aparat hukum?
Ke mana melaporkan orang yang merekam diam-diam?
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seseorang yang direkam secara diam-diam bisa melaporkan perekam.
"Bisa itu melapor di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
"Nanti, (pelapor) diketemukan oleh penyidik dari cyber krimsusnya (reserse kriminal khusus)," ujar Satake.