Ilustrasi merekam video(shutterstock)
Ilustrasi merekam video(shutterstock) ( KOMPAS.COM)

Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Untuk Penjelasannya

28 Oktober 2023 17:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengguna media sosial kerap menemukan unggahan video yang dibuat secara diam-diam atau tanpa seizin orang yang direkam.

Video tersebut dibagikan di media sosial dengan narasi atau tulisan yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataannya.

Tindakan seperti ini berisiko menyebarkan berita bohong atau keburukan dari orang yang sengaja direkam diam-diam.

Bila dibiarkan, orang yang direkam bisa saja mendapatkan anggapan buruk dan komentar tidak baik dari warganet yang tidak mengenalnya dan tak tahu kejadian sebenarnya.

Lalu, bisakah orang yang merekam video diam-diam lalu dibagikan di media sosial dilaporkan ke aparat hukum?

Ke mana melaporkan orang yang merekam diam-diam?

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seseorang yang direkam secara diam-diam bisa melaporkan perekam.

"Bisa itu melapor di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

"Nanti, (pelapor) diketemukan oleh penyidik dari cyber krimsusnya (reserse kriminal khusus)," ujar Satake.

Menurutnya, orang yang direkam diam-diam sebaiknya membuat laporan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) yang bertugas menangani kasus di wilayah tingkat provinsi.

"Bagusnya (buat laporan) di Polda," tegasnya.

Saat membuat laporan, pelapor perlu menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diam-diam merekam dan membagikan videonya.

Setelah membuat laporan, polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait.

"Kalau cukup bukti, pelaku bisa diproses," tandas Satake.

Video yang bisa dilaporkan

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menjelaskan, orang yang direkam secara diam-diam memang bisa melaporkan perekam.

"Mengambil gambar di ruang publik atau privat, yang tidak boleh itu di ruang privat karena terkait informasi pribadi," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Ruang privat yang dimaksud antara lain seperti rumah, kamar, toilet, atau di dalam kantor.

Sebaliknya, orang yang merekam orang lain secara diam-diam di ruang publik sebenarnya tidak masalah. Namun, video tersebut tidak boleh melanggar unsur pidana.

Video yang melanggar pidana berisi penistaan, penghinaan, hoaks, atau menyudutkan orang yang direkam.

Jika orang yang direkam dan videonya disebarkan di media sosial merasa tidak nyaman, dia berhak melaporkan perekam video tersebut ke aparat berwenang untuk diselidiki dugaan pelanggarannya.

"Orang yang diambil gambarnya tidak nyaman bisa saja melapor. Aparat nanti akan menilai apakah ada pelanggaran pidana di situ atau tidak," ujar Usman.

Di sini, konteks video dan subjektifitas korban akan diperiksa. Aparat akan memeriksa apakah isi video tersebut melanggar pidana atau isinya kritikan yang positif.

Perekam video akan mendapatkan hukuman pidana kalau terbukti melanggar. Sementara sanksi administratif akan diberikan kalau membuat orang yang direkam tidak nyaman atau melanggar etika.

Ancaman hukuman pidana

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pranoto mengatakan, pelaku yang merekam video secara diam-diam dan tanpa izin berpotensi mendapatkan ancaman pidana.

"Ya, kalau diam-diam tidak boleh, apalagi disebarkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, pelapor berhak melaporkan video yang dibuat secara diam-diam jika merasa keberatan.

Laporan juga bisa dibuat jika terdapat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita palsu, SARA, kesusilaan, dan tindakan melanggar hukum lainnya dalam video tersebut.

Pranono menjelaskan, pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan dalam UU ITE yang dapat disangkakan, seperti Pasal 32, Pasal 27, dan Pasal 45.

Di Pasal 32, setiap orang yang sengaja membagikan informasi milik orang lain tanpa izn berhak mendapatkan penjara maksimal 10 tahun dengan denda 5 miliar rupiah.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenai Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1365 KUHPerdata.

Tapi, Pranoto menambahkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi video yang direkam diam-diam untuk kepentingan penyidikan.

Video yang diambil diam-dam untuk kasus penyidikan dibenarkan oleh undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/28/100000665/merekam-orang-diam-diam-dan-dibagikan-di-media-sosial-bisa-dipidana-ini?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm