Ilustrasi merekam video(shutterstock)
Ilustrasi merekam video(shutterstock) ( KOMPAS.COM)

Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Untuk Penjelasannya

28 Oktober 2023 17:49 WIB

Menurutnya, orang yang direkam diam-diam sebaiknya membuat laporan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) yang bertugas menangani kasus di wilayah tingkat provinsi.

"Bagusnya (buat laporan) di Polda," tegasnya.

Saat membuat laporan, pelapor perlu menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diam-diam merekam dan membagikan videonya.

Setelah membuat laporan, polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait.

"Kalau cukup bukti, pelaku bisa diproses," tandas Satake.

Video yang bisa dilaporkan

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menjelaskan, orang yang direkam secara diam-diam memang bisa melaporkan perekam.

"Mengambil gambar di ruang publik atau privat, yang tidak boleh itu di ruang privat karena terkait informasi pribadi," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Ruang privat yang dimaksud antara lain seperti rumah, kamar, toilet, atau di dalam kantor.

Sebaliknya, orang yang merekam orang lain secara diam-diam di ruang publik sebenarnya tidak masalah. Namun, video tersebut tidak boleh melanggar unsur pidana.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm