Menurutnya, orang yang direkam diam-diam sebaiknya membuat laporan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) yang bertugas menangani kasus di wilayah tingkat provinsi.
"Bagusnya (buat laporan) di Polda," tegasnya.
Saat membuat laporan, pelapor perlu menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diam-diam merekam dan membagikan videonya.
Setelah membuat laporan, polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait.
"Kalau cukup bukti, pelaku bisa diproses," tandas Satake.
Video yang bisa dilaporkan
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menjelaskan, orang yang direkam secara diam-diam memang bisa melaporkan perekam.
"Mengambil gambar di ruang publik atau privat, yang tidak boleh itu di ruang privat karena terkait informasi pribadi," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Ruang privat yang dimaksud antara lain seperti rumah, kamar, toilet, atau di dalam kantor.
Sebaliknya, orang yang merekam orang lain secara diam-diam di ruang publik sebenarnya tidak masalah. Namun, video tersebut tidak boleh melanggar unsur pidana.