SonoraBangka.id - Darusman selaku ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berharap agar formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lagi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Darusman berpendapat, apabila penetapan itu tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sudah dipastikan angka UMP tahun depan tidak akan naik secara signifikan sehingga tidak selaras dengan situasi ekonomi pada saat ini.
"Terus terang saja kami tidak bisa mendahului, karena sampai sekarang formulasi (penetapan UMP tahun 2024) masih jadi pertanyaan kita. Yang jelas kalau masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021, sudah bisa ditebak, naik tapi tidak seberapa," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, jika berkaca pada situasi ekonomi terkini, sudah seharusnya pemerintah menerapkan formulasi baru dalam menetapkan UMP.
”Kalau ditanya harapan, sebagai buruh ya, di Babel kemarin kan kita naik 7,15 persen, harapannya 2024 kalau bisa di atas itu, jangan sampai dibawahnya. Jadi UMP harus sesuai pertumbuhan ekonomi," sebutnya.
Meski begitu, ia juga menyadari jika pemerintah tidak serta merta bisa memberikan standar upah sesuai dengan keinginan buruh, karena juga harus berpatokan pada data BPS ataupun asosiasi pengusaha.
"Oleh karena itu dengan tegas saya katakan bahwa, kita tidak serta merta meminta naik secara signifikan, tetapi harus sesuai situasi ekonomi tadi. Tapi kan UU Omnisbus law ini kan orientasinya lebih banyak mempertimbangkan pengusaha, yang saya rasakan realitanya seperti itu," tandas Darusman.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak lagi Selaras dengan Situasi Ekonomi, SPSI Babel Harap Penetapan UMP Tak Lagi Mengacu PP Nomor 36, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/08/tak-lagi-selaras-dengan-situasi-ekonomi-spsi-babel-harap-penetapan-ump-tak-lagi-mengacu-pp-nomor-36.