Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang
Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang ( DPRD Pangkalpinang)

Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang

14 November 2023 14:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Ke Delapan Masa Persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda Pemkot Pangkalpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/23).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dalam sambutannya menyampaikan bahwa fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut:
1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar.
2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.
3. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem.
4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra.
5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Dalam rapat paripurna pada hari ini sudah disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang mengenai masukan dan saran atas tanggapannya mengenai tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang," ujarnya.

Ia menambahkan, perlu diketahui juga bahwa tiga Raperda yang sampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang terdiri dari, pertama mengenai Raperda tentang penyertaan modal Pemkot pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, kedua mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras dan ketiga mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

"Rapat Paripurna pada hari ini, kita sudah dengarkan harapan, saran dan serta kritik mengenai tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang ini, dan di harapkan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang - undnagan yang berlaku dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm