Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu(TMC Polda Metro)
Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu(TMC Polda Metro) ( kompas.com)

Nekat Pakai Pelat Palsu Buatan Pinggir Jalan, Simak Untuk Ancaman Hukuman

18 November 2023 19:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Bengkel-bengkel pinggir jalan yang menawarkan pelat nomor kendaraan palsu sangat mudah dijumpai, dan seringkali, dijadikan pilihan cepat oleh pengendara.

Melihat dari segi penawaran, pelat nomor palsu memang sangat menggoda. Sebut saja proses pembuatan cepat dan tidak merepotkan, serta banderolnya jauh lebih murah.

Redaksi sempat melakukan penelusuran di beberapa bengkel pembuat pelat nomor palsu, dan mencari tahu cara pengerjaannya.

Hasilnya, semua bengkel memang menawarkan harga murah dan proses cepat. Banderolnya mulai dari Rp 20.000 saja untuk satu pelat nomor, dan pengerjaannya hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam.

“Kalo satuan kena Rp 20.000 bos, kalau sepaket (pelat depan dan belakang) kena Rp 30.000. Buat mobil, tambah Rp 20.000,” kata seorang penjual pelat nomor palsu di wilayah BSD kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Tidak cuma itu, beberapa bengkel bahkan mengklaim kalau pelat nomor buatannya sangat mirip dengan asli, dan tidak akan bisa diidentifikasi oleh Polisi.

“Udah dikasih logo Polisi di ujung, jadi aman,” ucap penjual pelat nomor palsu di wilayah Cikupa.

Untuk diketahui, istilah pelat palsu atau pelat nomor ilegal, merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, mencangkup jenis font serta kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

Ada jeratan hukum yang dibebankan bagi pemilik pelat nomor palsu, berupa pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan, dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000.

Dasar hukum ini sebagaimana tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Pakai Pelat Palsu Buatan Pinggir Jalan, Simak Ancaman Hukuman ", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/18/100200015/nekat-pakai-pelat-palsu-buatan-pinggir-jalan-simak-ancaman-hukuman-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm