Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.
"Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat," kata dia.
Lantas, mana saja daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?
Provinsi yang sudah hapus BBNKB II
Catatan Kemendagri sampai Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat