Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Daftar Untuk Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025

18 Januari 2024 18:15 WIB

33. Papua Selatan

34. Papua Barat Daya

Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:

1. Aceh

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Sulawesi Barat

4. Papua Pegunungan

Provinsi yang sudah hapus pajak progresif

Yudia memaparkan, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.

"17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tuturnya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm