Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Daftar Untuk Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025

18 Januari 2024 18:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024.

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Alasan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif

Menurut Yudia, penghapusan BBNKB II bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Nantinya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.

"Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat," kata dia.

Lantas, mana saja daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?

Provinsi yang sudah hapus BBNKB II

Catatan Kemendagri sampai Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

1. Sumatera Utara

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Kepulauan Bangka Belitung

9. Lampung

10. DKI Jakarta

11. Jawa Barat

12. Banten

13. Jawa Tengah

14. Jawa Timur

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Tengah

17. Kalimantan Selatan

18. Kalimantan Timur

19. Kalimantan Utara

20. Sulawesi Utara

21. Gorontalo

22. Sulawesi Tengah

23. Sulawesi Selatan

24. Sulawesi Tenggara

25. Bali

26. Nusa Tenggara Barat

27. Nusa Tenggara Timur

28. Maluku

29. Maluku Utara

30. Papua

31. Papua Barat

32. Papua Tengah

33. Papua Selatan

34. Papua Barat Daya

Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:

1. Aceh

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Sulawesi Barat

4. Papua Pegunungan

Provinsi yang sudah hapus pajak progresif

Yudia memaparkan, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.

"17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tuturnya.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Jawa Timur

8. Kalimantan Barat

9. Kalimantan Tengah

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Timur

12. Gorontalo

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Selatan

15. Sulawesi Tenggara

16. Nusa Tenggara Timur

17. Papua

Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:

1. Riau

2. Bengkulu

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Lampung

5. DKI Jakarta

6. Jawa Barat

7. Banten

8. Jawa Tengah

9. Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Kalimantan Utara

11. Sulawesi Barat

12. Sulawesi Utara

13. Bali

14. Nusa Tenggara Barat

15. Maluku

16. Maluku Utara

17. Papua Barat

18. Papua Tengah

19. Papua Selatan

20. Papua Pegunungan

21. Papua Barat Daya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/140000765/daftar-provinsi-yang-resmi-hapus-bbnkb-ii-dan-pajak-progresif-kendaraan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm