Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Daftar Untuk Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025

18 Januari 2024 18:15 WIB

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Kepulauan Bangka Belitung

9. Lampung

10. DKI Jakarta

11. Jawa Barat

12. Banten

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm