Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Daftar Untuk Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025

18 Januari 2024 18:15 WIB

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Jawa Timur

8. Kalimantan Barat

9. Kalimantan Tengah

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Timur

12. Gorontalo

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Selatan

15. Sulawesi Tenggara

16. Nusa Tenggara Timur

17. Papua

Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:

1. Riau

2. Bengkulu

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Lampung

5. DKI Jakarta

6. Jawa Barat

7. Banten

8. Jawa Tengah

9. Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Kalimantan Utara

11. Sulawesi Barat

12. Sulawesi Utara

13. Bali

14. Nusa Tenggara Barat

15. Maluku

16. Maluku Utara

17. Papua Barat

18. Papua Tengah

19. Papua Selatan

20. Papua Pegunungan

21. Papua Barat Daya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/140000765/daftar-provinsi-yang-resmi-hapus-bbnkb-ii-dan-pajak-progresif-kendaraan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm