SonoraBangka.id - Dalam upaya memperbaiki kualitas dan kapasitas produksi Al-Quran di UPQ, PNRI siap memberikan berbagai rekomendasi teknis yang dibutuhkan.
Ya, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) mendukung revitalisasi Unit Percetakan Al-Quran (UPQ) di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Sekretaris Perusahaan PNRI Suyatin menyampaikan, pihaknya akan mendukung program yang tengah dilakukan UPQ Kemenag RI dan telah melakukan diskusi terkait revitalisasi Unit Percetakan Al-Quran dengan Kepala Perum PNRI Cabang Jakarta Rido Najemi Sukri.
“Kami telah melakukan diskusi, guna memberikan rekomendasi mesin percetakan dengan teknologi yang memadai,” ujarnya.
Seperti diketahui, Suyatin menjelaskan, PNRI memiliki pengalaman dan sumber daya yang memadai dalam melakukan pencetakan Al-Quran
Sebagai informasi Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 sedang melaksanakan agenda revitalisasi gedung Unit Percetakan Al-Quran yang berlokasi di Ciawi-Bogor-Jawa Barat.
Guna menyempurnakan program kerja tersebut, UPQ berencana melakukan peremajaan mesin produksi cetak Al-Quran untuk pemenuhan kebutuhan oplah cetak.
Revitalisasi Unit Percetakan Al-Quran menjadi salah satu fokus utama Kementerian Agama tahun ini.
Oleh karena itu, langkah ini penting dalam rangka meningkatkan distribusi Al-Quran yang berkualitas ke seluruh penjuru negeri.
Adapun beberapa rekomendasi teknis yang telah diberikan PNRI meliputi kapasitas maupun modernisasi mesin cetak yang cukup mendetail sehingga harapannya dapat membantu proses produksi yang mampu menghasilkan efisiensi dan akurasi.
Selain itu, PNRI juga siap memenuhi kebutuhan Kemenag RI khusunya dalam bidang percetakan lainnya, terlebih dalam mewujudkan program ini demi kemaslahatan umat.
Nah, dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah dan BUMN, diharapkan revitalisasi Unit Percetakan Al-Quran dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Artikel ini telah terbit di https://www.kabarbumn.com/trending/114848135/revitalisasi-unit-percetakan-al-quran-kementerian-agama-pnri-penuhi-permintaan-rekomendasi-teknis?page=2