Hal yang sama juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris.
Ia mengatakan, polisi tidak berhak memeriksa SIM dan STNK pengendara yang tidak melintas di jalan raya, seperti kendaraan diparkirkan di lahan restoran atau tempat makan.
“Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur jalan arteri,” ujar Idrus kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Meski begitu, Doni dan Idrus menegaskan, polisi berhak memeriksa SIM dan STNK apabila pengendara ketahuan menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya, seperti berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.
“Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar,” jelas Doni.
Doni yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk menindak pelanggar lalu lintas:
Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur sejumlah dokumen yang berhak dicek polisi ketika pemeriksaan kendaraan, yakni:
Bila polisi memeriksa SIM dan STNK, hal yang dicek dari dokumen ini adalah bukti kepemilikan dan kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi.
Selain itu, polisi juga mengecek kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Pengendara Tidak Berada di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/16/100000365/polisi-periksa-sim-dan-stnk-saat-pengendara-tidak-berada-di-jalan-raya.