SONORABANGKA.ID - Adalah Aturan pemeriksaan SIM dan STNK saat pengendara tidak melintas di jalan raya diperbincangkan warganet akhir-akhir ini.
Hal tersebut bermula ketika akun Threads @joh****, Senin (9/12/2024), mengungah video dengan narasi polisi hendak memeriksa SIM dan STNK milik pengendara yang berhenti di sebuah warung.
Tapi, pengendara tersebut tidak mau menunjukkan SIM dan STNK karena ia mengaku datang ke warung untuk makan.
Polisi yang mendengar jawaban itu tetap berkukuh meminta SIM dan STNK karena melihat pengendara yang diperiksa menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan berhenti di warung.
“HATI HATI GUYS LAMA LAMA KALIAN REBAHAN DI RUMAH DI TANYA JUGA SIM&STNK..,” tulis pengunggah.
Lantas, bolehkah polisi memeriksa SIM dan STNK pengendara saat tidak melintas di jalan raya?
Bolehkah SIM dan STNK diperiksa jika tidak berkendara di jalan raya?
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso mengatakan, polisi tidak boleh mengecek SIM dan STNK jika pengendara tidak menghindari pemeriksaan kendaraan yang digelar petugas.
Sebagai contoh, polisi tidak boleh mendatangi warga yang sedang makan di warung lalu secara tiba-tiba meminta SIM dan STNK untuk diperiksa.
“Kalau orang lagi makan masa tiba-tiba didatangi polisi terus ditanya surat-surat. Itu jelas-jelas salah,” ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).