SonoraBangka.id - Tentunya, tiap negara punya aturan tersendiri yang berlaku dengan ketat.
Aturan ini kebanyakan tidak hanya berlaku bagi penduduk setempat tapi juga turis.
Sering kali orang asing menganggap aturan tersebut tidak wajar dan sepele karena memang tidak ada di asalnya.
Tetapi bagaimanapun bila dilanggar akan dikenai denda yang tentunya merugikan acara liburan.
1. Memberi makan burung merpati di Italia
Memberi makan burung merpati sesuatu yang biasa di banyak tempat.
Tetapi tidak di Venice, Italia, terutama di St Mark's Squre.
Orang yang melanggar akan dikenai denda sebesar €50 (Rp800.000).
Alasan ini diberlakukan karena jumlah merpati yang datang ke tempat ini sudah semakin banyak.
Kotoran merpati merusak monumen dan membutuhkan biaya besar untuk membersihkannya.
Selain itu, dikhawatirkan keberadaan merpati bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat umum.
2. Dilarang mengunyah permen karet
Peraturan unik ini diberlakukan pemerintah Singapura.
Orang yang kedapatan makan permen karet di tempat umum akan didenda USD100.000 atau 2 tahun penjara.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak tahun 1992.
Pelarangan dilakukan karena sisa permen karet sering mengotori kota dan merugikan banyak orang.
Seperti bisa menempel di baju, tangan atau barang lainnya.
Aturan ini sedikit melonggar tahun 2004 karena munculnya permen karet obat yang diresepkan di Singapura.
Orang boleh mengunyah permen karet asal ada surat keterangan dari dokter.
3. Dilarang pakai sepatu hak tinggi
Pakai sepatu hak tinggi dilarang di Yunani bagi orang yang berkunjung ke tempat wisata bersejarah.
Terutama monumen kuno seperti di Parthenon dan Acropolis Athena.
Ini diberlakukan karena hak tinggi bisa meninggalkan goresan dan merusak bebatuan tua di sana.
Semua pengunjung yang datang wajib menggunakan alas kaki datar yang tidak merusak bebatuan.
4. Dilarang meludah
Ludah sering dianggap bisa menyebarkan penyakit, bakteri, dan mengotori kota.
Karena itu juga ada larangan meludah yang diberlakukan di sejumlah negara dengan denda berbeda-beda.
Negara itu antara lain, Afrika Selatan, Singapura, Barcelona, Hong Kong, dan beberapa wilayah di India.
Singapura memberlakukan denda sebesar S$1.000 (Rp11 juta) untuk pelanggaran pertama.
Pelanggaran kedua S$2000 (Rp22 juta).
Nah, untuk di Hong Kong dendanya HK$1.500 (Rp3 juta). Di Barcelona €300 (Rp4,8 juta).
Artikel ini telah terbit di https://www.kabarbumn.com/ragam/115508852/lain-padang-lain-belalang-ini-aturan-unik-yang-wajib-dipatuhi-turis-bila-traveling-ke-satu-negara?page=2