SonoraBangka.id - Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Prasetyo dijadwalkan diperiksa pada Senin, 17 Februari 2025.
"Ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi, salah satunya Saudara Prasetyo. Kami akan meminta keterangannya," ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).
Menurut Cahyono, pemanggilan ini dilakukan setelah nama Prasetyo disebut oleh salah satu saksi dalam kasus tersebut.
"Karena yang bersangkutan disebut oleh saksi terkait proses pengadaan tanah tersebut, maka penyidik akan meminta keterangannya pada hari Senin," jelasnya.
Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Kerugian Negara Rp649,89 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar.
Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset senilai Rp700,9 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
Penyelidikan kasus ini sempat terhambat akibat gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono.