SonoraBangka.id - Inilah sosok politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali yang diduga menerima aliran uang gratifikasi dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.
KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi.
Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.
Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.
"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.
"(Uang gratifikasi kemudian) itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," tutur Asep.
"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Ahmad Ali dan Japto) ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya," katanya.
Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.
"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," kata dia.
"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sebut Asep.
Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.
"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.
Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.
Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.
Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Diantara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki.
Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar.
Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
Sosok Ahmad Ali
Dikutip dari fraksinasdem.org, Ahmad Ali lahir di Morowali, Sulawesi Tengah, pada 16 Mei 1969.
Ahmad Ali merupakan lulusan Universitas Tadaluko.
Ia pernah menjadi anggota pengurus Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Ahmad Ali juga merupakan pengurus Pemuda Pancasila cabang Sulawesi Tengah sejak 1999.
Karier politiknya dimulai pada 2009, saat ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Pada 2014, Ahmad Ali menjajal peruntungan maju sebagai calon DPR RI lewat NasDem.
Hasilnya, ia sukses meraup lebih dari 109 ribu suara, mewakili Sulteng.
Kala itu, Ahmad Ali tergabung di Komisi VII yang melingkupi bidang energi, mineral, dan lingkungan hidup.
Ahmad Ali juga menjabat Ketua Kelompok di Banggar DPR RI.
Tak hanya itu, Ahmad Ali juga pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Provinsi Sulawesi Tengah untuk masa jabatan 2013-2018.
Setelahnya, ia ditunjuk menjadi Bendahara Umum NasDem, kemudian menjabat Wakil Ketua Umum NasDem periode 2019-2024.
Selain sebagai politikus, Ahmad Ali juga dikenal sebagai pengusaha.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus.
Melansir Tribunnewswiki.com, ia merupakan alumni Universitas Tadulako jurusan Ilmu Ekonomi.
Ahmad Ali dikenal sebagai salah satu anggota Fraksi Nasdem.
PENDIDIKAN
- Universitas Tadulako, Ilmu Ekonomi (1993-1997)
- SMA Bungku (1985-1987)
- SMP Bungku (1982-1984)
- SD Wosu (1979-1981)
KARIER
- Wakil Ketua Partai Nasdem
- Anggota DPRD Morowali (2009-2014)
- Direktur PT Tadulako Dirgantara Travel
- Direktur PT Graha Istika Utama
- Direktur PT Graha Agro Utama
- Direktur PT Graha Mining Utama
RIWAYAT ORGANISASI
- Ketua Asosiasi Aspal
- Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng
- Ketua Grapensi Propinsi
- Pengurus HMI cabang Palu
- Pengurus Pemuda Pancasila
- Pengurus Kadin Provinsi Sulteng
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Ahmad Ali, Politisi yang Ditelusuri KPK Terima Uang dari Rita Widyasari, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/22/sosok-ahmad-ali-politisi-yang-ditelusuri-kpk-terima-uang-dari-rita-widyasari?page=all.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi