Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan sekapur sirih pada Pembukaan Sidang Umum Majelis Ke-III di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/2/2025).(Dok. Kementan)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan sekapur sirih pada Pembukaan Sidang Umum Majelis Ke-III di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/2/2025).(Dok. Kementan) ( KOMPAS.COM)

Jelang Ramadhan, Mentan Ingatkan ada Sanksi untuk Pengusaha yang Jual Barang di Atas HET

24 Februari 2025 18:59 WIB

"Di sini harga jatuh, di sini naik. Menurut Anda salah apa benar? Berarti ada? Ada sesuatu. Ada sesuatu, middle man (yang berperan dalam harga)," tuturnya.

Sebelumnya, Mentan Amran mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar harga bahan pokok tidak ada yang di atas HET dalam operasi pasar tersebut.

“Ada pengalaman, tahun sebelumnya itu ada yang menjual di atas HET. Tahun ini, arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak boleh menjual di atas HET,” kata Amran usai memimpin rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Amran mengatakan, operasi pasar akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Jakarta.

“Kami meminta kepada seluruh pengusaha, khususnya bahan pangan, produser maupun importir, (agar) menjual harga bahan pangannya di bawah HET,” kata Amran.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melaporkan bahwa jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng dan gula pasir semakin bertambah menjelang Ramadhan.

“Kalau minggu lalu itu, minyak goreng di 162 kota, sekarang naik menjadi 166 kota. Kemudian gula pasir, minggu lalu itu 131 kota, sekarang naik menjadi 148 kota,” kata Bima Arya di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memerintahkan seluruh kepala daerah untuk melaksanakan operasi pasar.

“Menelusuri apakah produksinya, distribusinya, dan melakukan operasi pasar,” ujar Bima Arya.

Kemendagri akan berkoordinasi dengan dinas perdagangan daerah dan pasar-pasar raya di seluruh Indonesia.

“Daerah-daerah yang mengalami indikasi kenaikan agar bisa dikendalikan dan dilakukan operasi pasar di sana,” kata Bima Arya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Ramadhan, Mentan Ingatkan Sanksi untuk Pengusaha yang Jual Barang di Atas HET", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/02/24/163000826/jelang-ramadhan-mentan-ingatkan-sanksi-untuk-pengusaha-yang-jual-barang-di?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm