SonoraBangka.id - Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 Semakin Dekat, Jangan Sampai Kena Denda!
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin dekat.
Sesuai ketentuan, WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 paling lambat 31 Maret 2025.
Namun, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya.
Padahal, keterlambatan pelaporan bisa berujung pada sanksi administrasi berupa denda.
Denda Rp 100.000 Bagi yang Telat Lapor
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
"Apabila SPT Tahunan PPh OP tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (7/3).
Hingga 6 Maret 2025, sebanyak 6,5 juta WP OP telah melaporkan SPT Tahunan mereka.
Namun, jumlah ini masih jauh dari total wajib pajak yang seharusnya melapor.