SonoraBangka.id - Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025, di gelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Besar Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (13/03/2025).
Mengusung tema 'Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dengan Perlindungan dan Pencegahan dari Pelanggaran serta Sengketa Hukum Kekayaan Intelektual', kegiatan ini diikuti oleh Camat, Lurah, Kepala Desa dan para pengusaha/pelaku industri kreatif yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, Kepala Dinsos-PMD Pemkab Bangka Tengah, Padlillah, dengan menghadirkan narasumber Adi Rriyanto, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dan Ferry Yulianto, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Efrianda, dalam sambutannya mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAKI semakin marak terjadi. Untuk itu kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya melindungi dan menghargai hasil karya kekayaan intelektual, menyebarkan informasi tentang manfaat dan keuntungan mendaftarkan kekayaan intelektual, mendorong masyarakat untuk menghormati hak-hak orang lain dan menghindari pelanggaran hukum.
"Di era digital dan globalisasi ini, penyalahgunaan merek, pembajakan karya cipta, serta produksi dan distribusi barang palsu, adalah beberapa contoh pelanggaran yang sering ditemukan. Hal ini tidak hanya merugikan pemilik HAKI, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha, merusak persaingan yang sehat, dan menghambat kemajuan ekonomi di daerah," ujar Wabup.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk lebih menyadari pentingnya HAKI.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan HAKI. Kita harus menyadari bahwa HAKI bukan hanya hak individu atau perusahaan, tetapi juga bagian dari kekayaan nasional yang harus kita jaga dan lindungi bersama," lanjutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Wabup juga berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menghormati karya cipta orang lain semakin meningkat.
"Semoga dari kegiatan ini setiap individu dapat selalu menyadari bahwa menghormati HAKI adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan kreativitas orang lain," pungkas Wabup Efrianda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Babel, Harun Sulianto, turut menyampaikan manfaat dari Kekayaan Intelektual ini.
"Manfaat KI ini antara lain mendapat perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan, memberikan nilai tambah, mendapat bukti kepemilikan sah, serta mendapat nilai ekonomis atau royalti," jelas Harun.
Dirinya juga mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikat Indikasi Geografis dengan nama Produk Madu Pelawan Namang yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
"Jujur saja, sertifikat ini sangat susah untuk didapatkan dengan melalui uji laboratorium yang berlapis. Kami berpesan kepada seluruh jajaran Pemda agar dapat menjaga produk eksekutif ini, karena Madu Pelawan memiliki kandungan yang sangat khas dan unik," Pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di https://bangkatengahkab.go.id/berita/detail/kominfo/kanwil-kementerian-hukum-babel-gelar-sosialisasi-wabup-bateng-ajak-masyarakat-pahami-haki