Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di penginapan Dewi Residence II, Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di penginapan Dewi Residence II, Pangkalpinang ( Sonorabangka.id/Zulhaidir)

Polres Pangkalpinang Beberkan Kronologi Pembunuhan Terhadap Ayu

23 November 2020 16:05 WIB

Ia menambahkan, dengan dasar itulah korban meninggal dunia karena kekurangan nafas dan kerusakan tulang rusuk yang patah pada sekitar dada.

Lebih lanjut, dijelaskannya, pelaku Abdullah Yahya sempat membuang dokumen kependudukan milik korban dan memasukkan korban ke dalam karung.

Pelaku mengaku sempat ingin membuang mayat Ayu, melalui jendela. 

Tapi karena pelaku tidak kuat akhirnya mayat tersebut dimasukkan kedalam karung dengan harapan tidak dikenal dan tidak menimbulkan bau.

"Iya, Karena pada saat mayat ingin dibuang keluar, takut diketahui dan akhirnya korban dimasuk ke dalam karung dan meninggalkan mayat tersebut di lokasi kejadian," ungkap AKBP Tris.

AKBP Tris mengungkapkan, atas perbuatannya, maka tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, dengan ancaman maksimal masing-masing pasal adalah 15 tahun penjara," ujar AKBP Tris.

Dalam tayangan tersebut, terlihat tersangka mengenakan baju tahanan dan berjalan tertatih-tatih didampingi anggota Tim Naga Polres Pangkalpinang.

Tersangka pembunuhan ini terkena luka tembak di kaki kiri dan kanan karena berusaha lari dan melawan petugas saat akan diringkus.

Sehingga, petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm