Erzaldi Rosman telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/2021). Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP Tahun 2022.
Erzaldi Rosman telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/2021). Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP Tahun 2022. ( (IST/Kominfo Babel) )

UMP Bangka Belitung Hanya Naik Rp34.859, Ketua SPSI Babel Kecewa, Ini Penjelasan Darusman

18 November 2021 06:23 WIB

Hadir dalam Rakor tersebut, yaitu Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel serta pihak lainnya. 

UMP Babel 2022 di sepakati mengalami kenaikan 1,08 persen atau naik sebesar Rp34.859 sehingga menjadi Rp3.264.881. 

Kenaikan tersebut dipicu berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, yang menyatakan  kondisi pertumbuhan ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan Kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih.  

"Alhamdulillah kita telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan trend positif pertumbuhan ekonomi kita, sehingga UMP 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859. Hal ini sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Erzaldi.

Gubernur juga meminta, kepada peserta Rakor, agar struktur dan skala upah segera di rumuskan, karena ini sangat penting untuk digunakan dalan menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menyebutkan, UMP itu untuk Tahun 2022 tentunya mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. 

"Kami mencoba berdialog dengan gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus di ikuti,"ucap Elfiyena. 

Untuk diketahui, bahwa UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020. 

Tetapi, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran Pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen.

Sementara itu Data Badan Pusat Statistik (BPS) Babel mengatakan untik pengangguran di Provinsi Bangka Belitung hingga Agustus 2021 sebesar 5,03 persen. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Babel Hanya Naik Rp34.859, Ketua SPSI Bangka Belitung Kecewa, Simak Penjelasan Darusman  , https://bangka.tribunnews.com/2021/11/17/ump-babel-hanya-naik-rp34859-ketua-spsi-bangka-belitung-kecewa?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm