Perusahaan yang membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer, PT Bumi Empon Mustiko, digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Keturunan ketiga dari pendiri Nyonya Meneer ini tidak terima foto Nyonya Meneer dipasang di dalam produk minyak telon yang diproduksi PT Bumi Empon Mustiko tersebut.
Eko Budi Supriyanto sebagai Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, pada Selasa kemarin, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut. "Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).
Proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring, karena kondisi saat ini sedang ada pandemi Covid-19, lanjut dia.
Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, juga terdapat nama instansi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM. Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan kepada PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg tersebut, Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik kemasan yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer dari pasaran yang sudah terlanjur beredar.
Seperti diketahui, bahwa PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.
PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya. Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp 543 miliar.
Sebagai informasi, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, merek-merek jamu Nyonya Meneer beralih ke tangan PT Bhumi Empon Mustiko.
PT Bhumi Empon Mustiko merupakan perusahaan kerja sama antara ahli waris Nyonya Meneer dengan PT Ahabe Niaga Selaras.
Sementara itu, pihak penggungat menyebut, tak mempermasalahkan PT Bumi Empon Mustiko menggunakan merek Nyonya Meneer, setelah perusahaan itu membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer yang dinyatakan pailit tahun 2017 lalu.
Akan tetapi, perihal pemasangan foto Nyonya Meneer dinilai tak masuk dalam kesepakatan jual beli merek usai perusahaan penggungat dinyatakan pailit.
Untuk bisa menggunakan foto Nyonya Meneer, PT Bumi Empon Mustiko harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari ahli waris.