Kedua, Negara-Negara OKI secara kolektif menggalang dukungan internasional untuk menolak aneksasi Israel di berbagai forum internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB, dan Dewan HAM.
Ketiga, mendorong dilanjutkannya negosiasi yang kredibel dan sesuai parameter yang disepakati secara internasional, untuk mencapai “solusi dua negara” (two-state solution), dimana Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai.
Sebelum pelaksanaan KTM-LB ini, Indonesia juga telah menggalang dukungan internasional untuk Palestina, di antaranya melalui surat Menteri Luar Negeri RI kepada para menteri luar negeri negara anggota GNB, G-77, OKI, Uni Eropa, dan seluruh anggota Dewan Keamanan PBB yang memuat posisi tegas Indonesia menolak rencana aneksasi oleh Israel.
Seluruh negara peserta KTM-LB ini sepakat untuk mengambil langkah-langkah politik, hukum, dan ekonomi sebagai tanggapan atas rencana aneksasi wilayah Palestina oleh Israel tersebut.