Tak lama kemudian penangkapan di tempat terpisah pada tersangka pelaku ke empat bernama Yanto (37), Warga Dusun Air Banten RT 04 Desa Pasir Putih Tukak Sadai Bangka Selatan (Basel).
"Terhadap para tersangka, patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kapolres.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi mewakili Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melengkapi keterangan pers kepada Bangka Pos, Selasa (21/7/2020).
Keterangan yang dimaksud mengenai status atau hubungan perempuan bernama Marisa Dewi alias Lili dan pria bernama Herri alias Koplak.
"Informasi yang kami dapat menyebutkan Marisa Dewi alias Lili ini tinggal satu rumah dengan Herri alias Koplak di kontrakan itu. Mereka (Marisa dan Herri) mengaku sudah nikah sirih, tapi dak jelas statusnya, boleh dibilang 'kumpul kebo' lah karena tidak ada surat pernikahan resmi. Yang jelas barang bukti ditemukan di rumah kontrakan perempuan bernama Marisa Dewi alias Lili di Kutopanji Belinyu data penyergapan," tambah Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Irwan Haryadi.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pasangan Kumpul Kebo Disergap Polisi, Ditemukan Bukti 66 Bungkus Sabu-sabu dan 23 Butir Ekstasi