SonoraBangka.ID - Penghuni kontrakan di RT 02 Kelurahan Kutopanji, Belinyu, Bangka, Marisa Dewi alias Lili (31) tak berdaya saat rumah kontrakannya digrebek polisi.
Wanita 31 tahun ini hanya bisa pasrah. Terlebih, saat itu polisi mendapati 66 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dan 23 butir tablet yang diduga ekstasi di rumah kontrakan tersebut.
Dilansir dari Bangkapos.com, Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, pada Selasa (21/7/2020) menjelaskan bagaimana kronologis penangkapan Marisa Dewi alias Lili (31).
"Marisa Dewi alias Lili ini punya dua alamat. Yang pertama alamat rumahnya tercatat di Gang Garuda Kelurahan Gadung, Toboali Bangka Selatan. Sedangkan alamat kedua, di lokasi penyergapan, yaitu kontrakan RT 02 Kelurahan Kutopanji Belinyu Bangka," tutur Kapolres.
Sementara kronologis penangkapan Ny Marisa Dewi alias Lili terjadi pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB oleh Tim Satnarkoba Polres Bangka.
Saat dilakukan penggrebekan, bukan hanya Marisa Dewi yang ada di kontrakan tersebut, tapi juga ada Herri alias Koplak (33) yang disebut-sebut sebagai teman hidup Marisa Dewi.
Herri alias Koplak berstatus sebagai Warga RT 02 Jl Air Cempedak Kutopanji Belinyu.
Polisi juga memergoki ada pria lain ini rumah kontrakan ini, yaitu Muhammad Mardiansyah alias Madi (23), alamat kontrakan Batutunu Kutopanji Belinyu.
"Yang mana saat itu ketiga tersangka (Marisa Dewi, Herri dan Madi -red) diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 66 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka," ungkap Kapolres.
Tak hanya itu Tim Satnarkoba Polres Bangka juga mendapati bukti lain di rumah kontrakan Marisa Dewi di RT 02 Kutopanji Belinyu Bangka.
"Bukti lainnya berupa sembilan lembar uang pecahan lima puluh ribu, 23 butir tablet diduga pil ekstasi, satu buah dompet warna merah muda, satu helai baju kaos warna abu-abu, satu unit handphone merk nokia warna biru dan satu unit handphone merk samsung warna putih," imbuhnyanya.
Setelah mengintrogasi tiga tersangka tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Tak lama kemudian penangkapan di tempat terpisah pada tersangka pelaku ke empat bernama Yanto (37), Warga Dusun Air Banten RT 04 Desa Pasir Putih Tukak Sadai Bangka Selatan (Basel).
"Terhadap para tersangka, patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kapolres.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi mewakili Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melengkapi keterangan pers kepada Bangka Pos, Selasa (21/7/2020).
Keterangan yang dimaksud mengenai status atau hubungan perempuan bernama Marisa Dewi alias Lili dan pria bernama Herri alias Koplak.
"Informasi yang kami dapat menyebutkan Marisa Dewi alias Lili ini tinggal satu rumah dengan Herri alias Koplak di kontrakan itu. Mereka (Marisa dan Herri) mengaku sudah nikah sirih, tapi dak jelas statusnya, boleh dibilang 'kumpul kebo' lah karena tidak ada surat pernikahan resmi. Yang jelas barang bukti ditemukan di rumah kontrakan perempuan bernama Marisa Dewi alias Lili di Kutopanji Belinyu data penyergapan," tambah Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Irwan Haryadi.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pasangan Kumpul Kebo Disergap Polisi, Ditemukan Bukti 66 Bungkus Sabu-sabu dan 23 Butir Ekstasi