Namun, saat ingin berbelanja, tidak ada orang di ruangan tersebut, kemudian pelaku melihat ada satu unit handphone merk Oppo A12 warna biru tua, yang terletak di atas meja dan satu handphone merk Asus warna gold yang terletak di dalam kotak yang bewarna coklat.
"Setelah itu pelaku langsung mengambil ke dua handphone tersebut, dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian dimasukan ke dalam saku celana. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," ungkap Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu.
Kemudian, berdasarkan informasi, pelaku kabur membawa dua unit handphone milik korban tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam.
Atas kejadian tersebut, Korban Agustina melaporkan kejadian ke Polsek Gerunggang, untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Gerunggang, mencari keberadaan pelaku. Pada Hari Selasa (24/11/2020) sekitar Pukul 14.15 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku akan menjual satu ponsel merek Oppo A12 warna biru tua di sebuah konter.
Kemudian Kapolsek Gerunggang Iptu Amri, memberikan arahan kepada Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Akmeludin, guna melengkapi mindik serta untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
Hendra kemudian berhasil diamankan polisi, berserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru tua yang masih dalam penguasaan pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa pelat nomor.
Atas perbuatan diduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Curi HP di Konter, Ditangkapnya pun di Konter, Begini Kisah Hendra