SONORABANGKA.ID - Polsek Gerunggang menghadirkan Hendra Kusuma Wijaya alias Hendra (35), terduga pelaku pencurian handphone saat menggelar konferensi pers di Polsek Gerunggang, Selasa (1/12/2020) siang.
Dengan kondisi tangan terborgol memakai baju tahanan, tersangka yang merupakan buruh harian ini terlihat lesu saat digiring polisi bersenjata lengkap ke hadapan para awak media.
Warga pendatang asal Kelurahan Selawi, Kecamatan Lahat, Provinsi Sumatera Selatan ini, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone milik Konter Agustina di Jalan Kampung Melayu, Air Kepala Tujuh, Gerungang, Pangkalpinang.
Hendra tak berkutik saat dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gerunggang, beberapa waktu lalu.
Ia diamankan saat ingin menjual telepon seluler tersebut di Konter yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Tuatunu Indah, Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (24/11/2020).
Dalam keterangannya, Hendra mengaku mencuri dua unit handphone (HP) karena ada kesempatan, pada waktu itu suasana konter sedang sepi.
"Karena ada kesempatan, karena sepi, saya ambil dua HP, di konter itu. Satu dijual di Matras Sungailiat, dengan harga Rp300 Ribu," kata Hendra dilansir dari Bangkapos.com usai konferensi pers di Polsek Gerunggang.
Acara konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu, didampingi Kabag Ops AKP Johan, Kapolsek Gerunggang Iptu Amri dan Kasubbag Humas AKP Agus Widodo.
Hendra mengaku mencuri dua handphone tersebut untuk dijual dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Ia mengaku melakukan hal tersebut baru pertama kali.
"Uang untuk kebutuhan sehari-hari, satunya belum sempat terjual. Saya mencuri pertama kali," katanya, Selasa (24/11/2020).
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu, Selasa (1/12/2020) mengatakan berdasarkan kronologisnya pelaku datang ke konter milik korban, tujuan untuk berbelanja.
Namun, saat ingin berbelanja, tidak ada orang di ruangan tersebut, kemudian pelaku melihat ada satu unit handphone merk Oppo A12 warna biru tua, yang terletak di atas meja dan satu handphone merk Asus warna gold yang terletak di dalam kotak yang bewarna coklat.
"Setelah itu pelaku langsung mengambil ke dua handphone tersebut, dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian dimasukan ke dalam saku celana. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," ungkap Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu.
Kemudian, berdasarkan informasi, pelaku kabur membawa dua unit handphone milik korban tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam.
Atas kejadian tersebut, Korban Agustina melaporkan kejadian ke Polsek Gerunggang, untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Gerunggang, mencari keberadaan pelaku. Pada Hari Selasa (24/11/2020) sekitar Pukul 14.15 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku akan menjual satu ponsel merek Oppo A12 warna biru tua di sebuah konter.
Kemudian Kapolsek Gerunggang Iptu Amri, memberikan arahan kepada Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Akmeludin, guna melengkapi mindik serta untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
Hendra kemudian berhasil diamankan polisi, berserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru tua yang masih dalam penguasaan pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa pelat nomor.
Atas perbuatan diduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Curi HP di Konter, Ditangkapnya pun di Konter, Begini Kisah Hendra