Rhoma Irama bersama kuasa hukumnya Iwan Ameeroeesdin di Soneta Group, Depok Jawa Barat
Rhoma Irama bersama kuasa hukumnya Iwan Ameeroeesdin di Soneta Group, Depok Jawa Barat ( TRIBUNNEWS.com/Bayu indra permana)

Rhoma Irama Tak Terima Lagunya Dirusak Sandi Record, Aransemen Diubah

23 April 2021 20:01 WIB

SonoraBangka.ID - Kisruh Rhoma Irama dan Sandi Record rupanya bukan hanya perihal izin hak cipta saja. Rhoma Irama merasa tak terima dan tak ingin lagunya diacak-acak oleh Sandi Record.

Diacak-acak dalam hal ini adalah seluruh lagu aransemen musiknya diubah dari aransemen aslinya. Sebab Rhoma Irama memiliki aturan sendiri tiap kali ada yang ingin membawakan ulang lagunya.

"Syaratnya itu ada lagu yang boleh (dibawakan ulang) adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan," kata Rhoma Irama di Soneta Record, Depok Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

"Kemudian yang kedua saya enggak bolehin aransemen didistorsi dengan koplo atau segala macam. Karena yang namanya lagu itu kalau aransemen, beat, diubah sangat rusak," tegasnya.

Dari total 60 lagu yang dibawakan ulang oleh Sandi Record hanya 20 lagu yang mendapat izin sah dari Rhoma Irama.

Sisanya 40 lagu yang sudah dibawakan ulang dan diunggah ke YouTube, tak ada izin resmi.

"Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp 150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman," tutur Rhoma Irama.

Rhoma Irama dan kuasa hukumnya siap mengajukan kasasi setelah gugatannya pada PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Rhoma Irama sempat menggugat PT Sandi Record karena telah memproduksi 60 lagunya dan diunggah ke YouTube tanpa ada izin tertulis darinya.

Polemik dimulai ketika Sandi Record sendiri merasa benar karena sudah melaksanakan kewajiban, yakni membayar royalti sebesar Rp 500 juta ke Rhoma.

Sekedar informasi, Rhoma Irama menggugat Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, dan Sidang perdana digelar pada 10 Februari lalu.

Pembacaan putusan kemudian dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/4) lalu. Di sidang tersebut, hakim menolak seluruh gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rhoma Irama Tak Terima Lagunya Dirusak Sandi Record, Aransemen Diubah, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/04/23/rhoma-irama-tak-terima-lagunya-dirusak-sandi-record-aransemen-diubah?page=2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm