SonoraBangka.id - Tidak hanya orang biasa yang perlu vaksinasi Covid-19, ternyata ibu hamil juga dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi tersebut.
Hal itu bahkan menjadi salah satu poin rekomendasi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Dalam rekomendasinya, POGI menjabarkan beberapa hal yang menjelaskan mengapa ibu hamil perlu segera divaksin Covid-19, di antaranya:
1. Ibu hamil cenderung mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit, ruang intensif atau ventilator, dan alat bantu napas lainnya.
2. Covid-19 meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.
3. Mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19.
4. Data kasus Covid-19 pada ibu hamil yang terkumpul dari Pokja Infeksi Sluran Reproduksi POGI dan POGI Cabang selama April 2020-April 2021 adalah 536 kasus, dengan 51,9 persen ibu hamil tanpa gejala dan tanpa bantuan napas (OTG).
Kasus Covid-19 pada ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 37 minggu mencapai 72 persen, kematian komplikasi Covid-19 sebanyak 3 persen, dan perawatan intensif ibu (ICU) sebanyak 4,5 persen.
5. Meskipun wanita hamil dikeluarkan dari uji klinis vaksin, baik CDC dan American College of Obstetricians and Gynecologists mengatakan wanita hamil tidak boleh dicegah untuk menerima vaksin dan menyarankan pengambilan keputusan klinis bersama.
POGI juga mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa ibu hamil dengan usia 35 tahun ke atas, BMI tinggi dan memiliki komorbid, serta kelompok berisiko tinggi terpapar Covid-19 direkomendasikan mendapat vaksin Sinovac.